Jam digital di layar telepon genggam menunjukkan angka 10.28 ketika ada sebuah pesan masuk. “Assalamualaikum Bu. Nuwun sewu, buku panjenengan sampun dados niki. Saget dipun pendet teng LP2M”.
Alhamdulillah. Pesan membahagiakan di akhir pekan yang dikirim oleh salah satu kolega di tempat saya bekerja. Pesan itu dilengkapi dengan foto sebuah buku dengan kover yang didominasi warna merah. Ada rasa yang membuncah setiap kali saya menerima kabar tentang terbitnya sebuah karya dari aktivitas menulis.
Buku Pernikahan Usia Anak dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Keluarga adalah hasil penelitian saya yang dibiayai oleh BOPTN IAIN Tulungagung Tahun 2019. Dengan lokasi penelitian di Kabupaten Tulungagung, buku ini memaparkan fenomena pernikahan usia anak, menggali penyebab pernikahan usia anak, dan mengkaji implikasi pernikahan usia anak terhadap ketahanan keluarga.Ada 6 pasangan usia anak yang menjadi subjek penelitian ini. Karakteristik pasangan yang dijadikan subjek penelitian adalah salah satu pasangan atau keduanya berusia di bawah batas minimal usia perkawinan pada saat melangsungkan pernikahan. Penelitian ini dilakukan sebelum pengundangan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Batas minimal usia perkawinan yang digunakan berdasarkan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Penyelesaian buku ini tidak akan terwujud tanpa adanya bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak. Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag. selaku Rektor IAIN Tulungagung, Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Tulungagung yang telah memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program penelitian BOPTN Tahun 2019.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada narasumber dan informan atas perhatian, bantuan, dan kerjasamanya sehingga penelitian ini bisa terselesaikan. Bapak Winarto (Kasi PPPA Dinsos, KP, PPPA Kabupaten Tulungagung), Bapak Sunarto (Koordinator Harian ULT PSAI Kabupaten Tulungagung), Bapak Nuril Huda (Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung), Bapak Supriono (Kasi Bimasi Kemenag Kabupaten Tulungagung), Bapak Ahmad Tadkir (Kepala KUA Rejotangan), Bapak Moh. Toyib (Kepala KUA Kedungwaru), Bapak Ahmad Khoiri (Modin Desa Plosokandang Kedungwaru), Ibu Ayu Imasria (Tenaga Profesi PUSPAGA ULT PSAI), Bapak Akrin (Pekerja Soaial ULT PSAI), dan seluruh informan dari pasangan usia anak beserta keluarga serta tetangga.
Buku solo ini adalah warisan saya di penghujung tahun 2020. Teriring sebuah asa bahwa karya ini akan memberikan kemanfaatan di bidang hukum keluarga khususnya berkaitan dengan pernikahan usia anak.
6 Comments
Awesome, Sis.... I am happy with this achievement..
ReplyDeleteThanks a lot bunda😍
DeleteSelamat Ibu...Memang Bu Nur selalu menginspirasi 🤩🤩 Panutan...
ReplyDeleteSemoga kedepan bisa menular ke kita" juga nggih mbak.
DeleteAamiin.
Terimakasih Inama untuk semua dukungan dan bantuan selama penelitian🤗
DeleteAamiin. Terimakasih kunjungannya alfin
Delete