Penelitian Gito Sugiyanto (2014), Karakteristik
Kecelakaan Lalu Lintas dan Lokasi Black Spot di Kabupaten Cilacap
menyatakan bahwa sepanjang tahun 2006-2008, kecelakaan lalu lintas didominasi
oleh laki-laki sebanyak 980 orang (74,64%), sementara 333 orang (25,36%) adalah
perempuan. Penelitian Marsaid (2013) menunjukkan, dari 263 kecelakaan sepeda
motor yang terjadi di wilayah Polres Kabupaten Malang, 92% adalah laki-laki
(242 orang) dan 8% adalah perempuan (21 orang). Data kecelakaan di wilayah
Polres Kabupaten Sleman Januari-Agustus 2017, 655 laki-laki, 218 perempuan.
Kecelakaan pada umumnya diawali dengan pelanggaran. Pengemudi
kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak hanya membahayakan diri
sendiri. Lebih dari itu, pelanggaran salah satu pengemudi bisa mengancam keselamatan
pengemudi lainnya.
Lampu sein adalah alat komunikasi antar pengendara kendaraan
bermotor di jalan. Lampu sein digunakan sebagai isyarat bagi pengemudi ketika
akan berbelok, berbalik arah, atau berpindah lajur. Karena pentingnya lampu
sein, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengaturnya
dalam pasal 112.
UU ini menegaskan bahwa pengemudi yang akan berbelok, berbalik
arah, atau berpindah lajur mempunyai keharusan untuk memperhatikan keadaan di
depan, samping, dan belakang kendaraan. Selain itu, pengemudi wajib memberikan
isyarat dengan lampu sein sebagai penunjuk arah atau isyarat dengan tangan.
Kapan lampu sein dinyalakan? Saya teringat dengan materi
yang saya pelajari ketika akan mengikuti ujian SIM C beberapa tahun silam. Lulus
tes tulis dengan skor 80, namun tersendat di ujian praktek. Lima kali saya
bolak balik untuk ujian praktek hingga akhirnya SIM resmi bersarang di dompet
saya.
Lampu sein sebaiknya dinyalakan sekitar 3 detik sebelum
melakukan manuver apakah berbelok, berpindah lajur, atau menyalip. Dalam jarak
sekitar 10-30 meter, pengemudi sebaiknya menyalakan lampu sein. Jeda ini
diperlukan untuk memberikan jarak aman bagi pengemudi di belakang. Waktu yang
bisa digunakan oleh pengemudi lain untuk memperlambat laju kendaraannya atau
berpindah lajur. Sebelum berbelok pastikan kondisi di depan, samping, dan
belakang kendaraan aman untuk bermanuver. Mematikan lampu sein juga harus
diingat oleh setiap pengemudi setelah berbelok.
Untuk menghindari nyinyiran warganet tentang emak dan lampu
sein, mau tidak mau, suka tidak suka, para emak dan mbak harus mengedukasi diri
sendiri tentang keamanan dan keselamatan berkendara. Saya mempunyai kolega, emak
perkasa yang menempuh jarak sekitar 115 km dari rumah menuju tempat kerja
dengan mengendarai motor. Mayoritas rekan sekantor baik laki-laki maupun
perempuan mengakui kepiawaian dan kelihaian si emak perkasa dalam menaklukkan
jalan provinsi. Pengalaman saya dibonceng beberapa kali juga mengonfirmasi
bagaimana si emak perkasa mampu menerapkan komunikasi yang efektif dengan
pengendara lain dan sampai di tempat tujuan dengan selamat.
Para emak dan mbak harus dipaksa terbiasa menggunakan sein
kiri untuk belok kiri dan sein kanan untuk belok kanan. Jika sudah menyalakan sein
kanan dan memastikan kondisi di depan, samping, dan belakang kendaraan aman,
namun tiba-tiba ada bapak atau mas yang masih saja nyelonong dari
sebelah kanan, senyumin saja dan anggap mereka kebelet pipis, hehe.
4 Comments
Bapak bapak juga banyak yg sein kiri belok kanan. Di per4an Kedunglurah yg sering nyelonong/nerobos lampu merah kebanyakan juga bapak bapak. Mantab tulisannya. Tapi saya juga introspeksi
ReplyDeleteNjih Bu. Mari kita sama-sama menjadi duta keselamatan di jalan. Edukasi kepada orang-orang terdekat perlu terus kita lakukan. Terimakasih Bu Muslikah sudah berkunjung🤩
DeleteWow..wow..jadi pingin kenal dan belajar sama si emak perkasa 😁
ReplyDeleteSaya siap memfasilitasi🤗
Delete