Tanah yang diwakafkan untuk masjid, musala, atau kepentingan sosial ternyata tidak otomatis aman selamanya. Tanpa pencatatan dan kepastian hukum, aset wakaf berisiko terlupakan, disengketakan, bahkan diperlakukan seolah-olah milik ahli waris. Bagaimana hukum Indonesia berupaya melindunginya?
Bayangkan sebuah tanah yang puluhan tahun digunakan untuk kepentingan umat. Di atasnya berdiri musala, tempat mengaji, atau bangunan sosial. Namun, ketika pengurus berganti dan dokumen tak ditemukan, muncul pertanyaan yang mengkhawatirkan: siapa sebenarnya yang berhak atas tanah itu?
Persoalan semacam inilah yang membuat kepastian hukum wakaf menjadi sangat penting. Wakaf bukan sekadar tindakan ibadah, melainkan juga amanah yang harus dijaga agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat.
Perjalanan hukum wakaf di Indonesia menunjukkan perubahan besar: dari perlindungan tanah wakaf, perluasan objek wakaf, hingga pengelolaan aset secara lebih profesional.
![]() |
| Ilustrasi AI |
Tahun 1977: Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Sebelum pengaturan wakaf berkembang seperti sekarang, praktik wakaf banyak bertumpu pada fikih, tradisi keagamaan, dan kepercayaan masyarakat. Tidak semua aset wakaf terdokumentasi dengan baik.
Akibatnya, status dan keberadaan sebagian harta wakaf sulit ditelusuri. Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 bahkan menyoroti persoalan benda wakaf yang tidak lagi diketahui keadaannya dan dapat diperlakukan seolah-olah sebagai milik ahli waris pengurus atau nazhir.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menetapkan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam penataan wakaf tanah. Pengaturan mengenai ikrar wakaf, pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW), dan pendaftaran tanah wakaf membantu memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan.
Namun, cakupannya masih terbatas pada tanah milik. Sementara itu, praktik wakaf memiliki potensi yang jauh lebih luas daripada sekadar tanah.
Tahun 1991: Perluasan Konsep Wakaf
Perkembangan berikutnya hadir melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI memuat tiga bidang hukum, yakni perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Ketentuan wakaf terdapat dalam Buku III.
Dalam perkembangannya, pemahaman tentang objek wakaf tidak lagi berhenti pada tanah. KHI mengakomodasi benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang memiliki daya tahan dan nilai menurut ajaran Islam.
Perubahan ini penting. Wakaf mulai dipahami dalam cakupan yang lebih luas, disertai pengaturan mengenai wakif, nazhir, ikrar, pendaftaran, perubahan, sengketa, dan pengawasan.
Nazhir sendiri bukan pemilik harta wakaf. Ia adalah pihak yang menerima amanah untuk memelihara, mengurus, dan mengelolanya.
Dengan demikian, wakaf tidak cukup hanya dinyatakan sebagai amanah keagamaan. Pengelolaannya juga membutuhkan tanggung jawab dan tata kelola yang jelas.
Tahun 2004: Babak Baru Wakaf di Indonesia
Perubahan paling mendasar terjadi ketika pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah karena Indonesia memiliki aturan setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur wakaf.
Cakupan harta wakaf menjadi lebih luas, termasuk pengakuan terhadap wakaf uang. Pengaturan ini juga memperkuat kedudukan nazhir serta menekankan pentingnya pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
Selain itu, UU Wakaf membentuk landasan bagi hadirnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang berperan dalam pengembangan perwakafan nasional. Orientasi wakaf pun semakin berkembang. Persoalannya bukan hanya bagaimana menjaga agar aset tidak hilang atau disengketakan, tetapi juga bagaimana mengelolanya agar memberi manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Tanah wakaf, misalnya, dapat menjadi penopang kegiatan pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan berbagai kepentingan sosial sesuai dengan tujuan wakaf. Tentu saja, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Dari Menjaga Aset hingga Mengembangkan Manfaat
Perjalanan hukum wakaf Indonesia memperlihatkan tiga tahap penting. PP Nomor 28 Tahun 1977 memperkuat kepastian hukum perwakafan tanah milik. KHI melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991 memperluas dan sistematisasi pengaturan hukum perwakafan Islam. UU Nomor 41 Tahun 2004 membangun kerangka hukum wakaf nasional yang lebih komprehensif, termasuk pengembangan aset dan penguatan kelembagaan.
Meski demikian, keberadaan peraturan tidak otomatis menjamin semua persoalan wakaf selesai. Pencatatan, pendaftaran, pengawasan, dan pengelolaan yang bertanggung jawab tetap diperlukan.
Di sinilah peran wakif, nazhir, pemerintah, dan masyarakat menjadi penting. Wakaf harus dijaga bukan hanya agar status hukumnya jelas, melainkan juga agar manfaatnya tidak terputus. Sebab, wakaf yang sesungguhnya bukan sekadar harta yang bertahan lama, melainkan manfaat yang terus hidup bagi sesama.
Malang, 27 Oktober 2026

0 Comments