Di balik meja makan yang sederhana, ada kisah yang jarang kita dengar. Seorang suami pulang membawa penghasilan yang tak lagi cukup. Di saat yang sama, istrinya bangun sebelum fajar, mengajar di sekolah, berdagang secara daring, atau bekerja di kantor demi memastikan anak-anak tetap bisa sekolah. Pertanyaannya, apakah keluarga itu telah gagal menjalankan syariat, atau justru sedang memperlihatkan wajah Islam yang paling luhur: saling menguatkan ketika hidup tidak berjalan sesuai harapan?
Selama berabad-abad, pembahasan tentang nafkah sering kali berhenti pada satu kesimpulan yang sederhana: suami berkewajiban memberi nafkah, sedangkan istri berhak menerimanya. Rumusan ini memang memiliki dasar normatif yang kuat dalam fikih klasik dan menjadi fondasi hukum keluarga Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun kehidupan modern menghadirkan kenyataan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pembagian peran yang hitam-putih.
Hari ini kita menyaksikan semakin banyak perempuan Muslim yang menjadi dosen, dokter, guru, pengusaha, pekerja profesional, petani, hingga pelaku UMKM. Sebagian bekerja untuk membantu suami, sebagian menjadi pencari nafkah utama akibat pemutusan hubungan kerja, sakit, disabilitas, atau perubahan kondisi ekonomi keluarga. Fenomena ini bukan lagi pengecualian, melainkan realitas yang hidup di sekitar kita.
Lalu muncul pertanyaan yang sering menimbulkan perdebatan: apakah perubahan ini berarti hukum Islam sudah tidak relevan? Ataukah justru kita yang selama ini membaca hukum Islam secara terlalu sempit?
Sebuah penelitian terbaru yang melibatkan para cendekiawan Muslim perempuan di Jawa Timur menawarkan cara pandang yang menarik. Penelitian tersebut tidak berusaha membatalkan kewajiban nafkah suami, tetapi mengajak kita melihat tujuan yang lebih dalam dari syariat melalui perspektif maqāṣid al-usrah—tujuan-tujuan luhur pembentukan keluarga.
Dalam perspektif ini, nafkah bukan sekadar perpindahan uang dari suami kepada istri. Nafkah adalah instrumen untuk menjaga martabat manusia, menciptakan ketenteraman, melindungi anak-anak, memperkuat kasih sayang, dan memastikan keluarga mampu bertahan menghadapi perubahan zaman.
Di sinilah letak pergeseran cara berpikir yang sangat penting. Sering kali kita terjebak pada pertanyaan "siapa yang memberi?" Padahal pertanyaan yang lebih mendasar adalah "apakah keluarga itu tetap terjaga, adil, dan bermartabat?"
Bayangkan sebuah keluarga di mana suami kehilangan pekerjaan akibat krisis ekonomi. Istrinya kemudian bekerja sebagai guru sambil tetap mendampingi anak-anak belajar. Suami tidak berpangku tangan; ia mengambil alih pekerjaan rumah, mengantar anak ke sekolah, mengurus administrasi keluarga, bahkan terus berusaha mencari pekerjaan baru. Jika diukur hanya dengan ukuran fikih yang sangat literal, mungkin ada yang mengatakan suami telah gagal memenuhi kewajiban nafkah. Namun jika dilihat dari tujuan syariat, keluarga itu justru sedang mempraktikkan nilai luhur Islam: tanggung jawab, musyawarah, solidaritas, dan kasih sayang.
Islam ternyata jauh lebih kaya daripada sekadar daftar hak dan kewajiban. Al-Qur'an tidak hanya berbicara tentang kewajiban finansial, tetapi juga tentang mu'āsyarah bil ma'rūf—hidup bersama dengan cara yang baik. Hubungan suami istri dibangun bukan semata-mata melalui transaksi ekonomi, melainkan melalui kemitraan yang dilandasi cinta (mawaddah), kasih sayang (rahmah), dan ketenteraman (sakinah).
Karena itu, ketika seorang istri memilih membantu ekonomi keluarga, tindakan tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban moral suami. Sebaliknya, bantuan itu menjadi bentuk pengorbanan, kerja sama, dan cinta yang lahir dari kesadaran bersama untuk menjaga keluarga.
Sayangnya, masyarakat sering kali melihat persoalan ini secara ekstrem. Ada yang tetap memaksakan pembagian peran secara kaku tanpa mempertimbangkan realitas kehidupan. Sebaliknya, ada pula yang menganggap kewajiban nafkah suami sudah tidak diperlukan karena perempuan kini mampu mandiri secara ekonomi.
Kedua pandangan ini sama-sama kehilangan keseimbangan.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa para ulama perempuan tidak menghapus norma klasik, tetapi mengembangkannya secara kontekstual. Mereka memandang bahwa kewajiban nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami sebagai prinsip dasar. Namun dalam praktik kehidupan keluarga, pelaksanaannya dapat berlangsung melalui musyawarah, kesepakatan, kemampuan, dan kondisi nyata yang dihadapi keluarga. Dengan kata lain, syariat tidak kehilangan prinsipnya, tetapi memiliki ruang yang luas untuk menghadirkan kemaslahatan.
Pendekatan seperti ini terasa sangat relevan di Indonesia. Di tengah naiknya biaya hidup, ketidakpastian ekonomi global, perubahan struktur pekerjaan, dan meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, keluarga membutuhkan fleksibilitas, bukan saling menyalahkan.
Barangkali masalah terbesar keluarga modern bukanlah siapa yang menghasilkan uang lebih banyak. Masalah terbesar justru muncul ketika uang dijadikan ukuran tunggal kekuasaan.
Ketika suami merasa berhak mendominasi karena menjadi pencari nafkah utama, atau ketika istri merasa memiliki otoritas penuh karena penghasilannya lebih besar, relasi keluarga perlahan berubah menjadi arena kompetisi. Padahal rumah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk saling menguatkan, bukan ruang untuk menghitung siapa yang lebih berjasa.
Dalam banyak kasus, kehancuran rumah tangga bukan diawali oleh kekurangan materi, melainkan oleh hilangnya penghormatan satu sama lain. Mungkin inilah pelajaran paling berharga dari penelitian tersebut. Nafkah sesungguhnya bukan hanya soal uang, melainkan tentang kepedulian. Seorang suami yang menemani istrinya saat sakit juga sedang memberi nafkah emosional. Seorang istri yang menguatkan suaminya ketika gagal dalam usaha juga sedang memberi nafkah psikologis. Orang tua yang meluangkan waktu mendengarkan cerita anak-anaknya sedang memberikan nafkah kasih sayang yang nilainya tidak dapat dihitung dengan angka.
Bukankah keluarga yang bahagia lahir dari akumulasi berbagai bentuk pemberian seperti itu?
Kita hidup di zaman ketika definisi keberhasilan sering diukur melalui jumlah gaji, ukuran rumah, atau kendaraan yang dimiliki. Namun keluarga yang kokoh tidak pernah dibangun hanya dengan saldo rekening. Ia dibangun oleh rasa percaya, kejujuran, saling menghargai, dan kesediaan memikul beban bersama.
Di sinilah ajaran Islam menunjukkan keindahannya. Syariat tidak dimaksudkan untuk membelenggu manusia dalam aturan yang kaku, melainkan menjadi jalan menuju kemaslahatan. Ketika realitas berubah, tujuan syariat tetap sama: menjaga keluarga agar tetap menjadi ruang tumbuhnya cinta, keadilan, dan kemanusiaan.
Mungkin sudah saatnya kita berhenti memperdebatkan siapa yang lebih besar penghasilannya. Sudah saatnya kita berhenti menghakimi keluarga lain hanya karena pembagian perannya berbeda dengan kebiasaan kita.
Sebab pada akhirnya, anak-anak tidak akan mengingat siapa yang membayar tagihan listrik. Mereka akan mengingat bagaimana ayah dan ibu saling menghormati. Mereka tidak akan mengenang siapa yang memiliki gaji lebih tinggi. Mereka akan mengenang bagaimana kedua orang tuanya saling menggenggam tangan ketika badai kehidupan datang.
Dan mungkin, di sanalah makna nafkah yang sesungguhnya. Bukan sekadar uang yang berpindah tangan. Melainkan cinta yang terus memilih untuk bertahan, tanggung jawab yang tidak saling melepaskan, serta kemitraan yang menjadikan keluarga sebagai tempat pulang paling aman bagi setiap anggotanya.
Karena keluarga yang kuat bukanlah keluarga yang tidak pernah mengalami kekurangan, tetapi keluarga yang selalu menemukan cara untuk saling mencukupi.
Malang, 7 Juli 2026

0 Comments