Awal September lalu, salah satu adik kelasku di masa putih abu-abu membagikan flyer tentang Open Recruitment Kampus Daring Nulis Aja Community (NAC) Batch 6. Flyer yang dibagikan di Whatsapp Group alumni itu langsung aku tandai dengan tanda bintang.
“Masih 6 hari lagi,” pikirku.
Program kuliah daring yang akan memfasilitasi penulis pemula
untuk menerbitkan buku solo dengan gratis. Pendaftar cukup mengirimkan contoh
tulisan maksimal 250 kata. Tidak ada ketentuan khusus tentang jenis tulisan,
bisa fiksi ataupun non-fiksi.
Dan pagi itu adalah hari terakhir pendaftaran. Tulisan sudah
kusiapkan, namun akhirnya tertumpuk dengan kesibukan lain. Aku baru tersadar
ketika adik kelasku, sekaligus founder dan direktur kampus menghubungiku
menanyakan aplikasiku. Ya Allah, maafkan diriku yang seringkali lalai.
19 September 2020, semua mahasiswa masuk ke kampus daring
yang menggunakan platform WAG. Ada 89 peserta dalam grup, 24 diantaranya dosen
pembimbing. Selain kelas besar, mahasiswa juga dibagi ke kelas kecil, 16 kelas
fiksi dan 9 kelas non-fiksi. Aku sendiri masuk di kelas non-fiksi dengan 2
mahasiswa dan 2 dosen pembimbing. Kelas besar adalah wadah untuk penyampaian
materi seputar menulis. Sementara kelas kecil adalah media untuk penyelesaian
proyek penulisan buku.
Materi demi materi seputar menulis buku disampaikan oleh
dosen-dosen yang kompeten. Penulis buku best seller, ilustrator handal, cerpenis,
pegiat komunitas sastra, hhhmmm luar biasa bukan? Beruntung sekali rasanya
menjadi mahasiswa di kampus ini.
2 Oktober 2020 adalah hari pertama proyek menulis dimulai.
Sebelumnya setiap mahasiswa mengumpulkan target menulis harian dan outline kepada
dosbim masing-masing. Hari pertama, kedua, ketiga, hingga keempat, aku masih
berhenti di potongan-potongan kata, hiks hiks.
Dosbim tak henti memberikan pengingat dan semangat untuk tetap menulis. Dan di hari kelima, 500 kata berhasil aku ketik. Apapun itu yang penting sudah berusaha, daripada tidak sama sekali. Nah, berikut ini aku bagikan hasil tulisanku, bagian awal calon “jabang bayi” buku solo. Kritik dan saran sangat aku harapkan dari pembaca, teman-teman, sahabat, kakak, adik. Terimakasih untuk komentarnya.
Sumber: radarbromo.jawapos.com |
Perkawinan adalah
Akad
“Dan
segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran
Allah)”
(QS
al Dzariyat (51): 49)
Perkawinan dalam al Qur’an dijelaskan dengan dua istilah, al
nikah (menyatu) dan al zawaj (keberpasangan). Kedua kata ini
mempunyai implikasi pada keabsahan ijab qabul sebagai pondasi sebuah
pernikahan. Perkawinan adalah penyatuan 2 sosok yang berbeda namun berpasangan.
Begitu akad diucapkan, babak baru kehidupan dimulai. Seperti kapal yang lepas
sandar dari dermaga dan mulai berlayar ke tempat tujuan. Suami istri bagaikan
kru kapal yang harus bahu membahu dan bekerjasama untuk menjamin kapal sampai
di pemberhentian terakhir.
Dalam kitab-kitab fikih, mayoritas ulama sepakat bahwa
perkawinan adalah akad. Akad nikah
adalah kontrak, perjanjian, dan kesepakatan yang berbeda jika dibandingkan
dengan transaksi lainnya. Dalam pernikahan, komitmen yang dibangun disaksikan
tidak hanya oleh makhluk tapi juga Allah Yang Maha Mengetahui. Sebagai sebuah ikrar,
baik suami maupun istri mempunyai tanggung jawab dan porsi yang sama untuk
menjaga dan mempertahankan ikatan pernikahan. Kekhasan akad nikah dibandingkan transaksi
yang lain ditunjukkan al Quran dengan penggunaan frasa mitsaqan ghalidzan,
perjanjian yang kokoh.
Propaganda
perkawinan dalam al Quran adalah salah satu misi untuk menempatkan perempuan
dalam posisi yang setara dengan laki-laki. Sejarah mencatat bagaimana status
perempuan pra Islam. Di masa sebelum Islam, bayi perempuan adalah aib sehingga
menguburnya hidup-hidup bisa dimaklumi. Perempuan ketika beranjak dewasa dalam
kendali ayah atau saudara laki-lakinya. Ketika perempuan menikah, dia dalam
kekuasaan suaminya. Perempuan tidak mempunyai hak waris, bahkan dia adalah aset
yang bisa diwarisi oleh anak tirinya, manakala suaminya meninggal.
Al Quran hadir
untuk menghapus segala bentuk ketidakadilan yang dialami perempuan. Narasi
perkawinan dalam Islam menegaskan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan. Perkawinan sebagai perjanjian yang kokoh menuntut kesadaran dan
persetujuan kedua belah pihak termasuk perempuan. Dalam perjalanan rumah tangga,
baik suami maupun istri mempunyai tanggung jawab yang sama untuk mempertahankan
perkawinan.
Di Indonesia, perkawinan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Peraturan pelaksanaan UU Perkawinan (UUP) dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang memuat ketentuan teknis
administratif. Selain itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada ketentuan khusus
berkaitan izin perkawinan dan perceraian yang ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. 7 tahun kemudian peraturan ini mengalami
perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Selain ketentuan di atas, perkawinan muslim di Indonesia
juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan yang disebarluaskan melalui
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 ini adalah hukum terapan atau hukum
materiil yang berlaku di Pengadilan Agama. KHI yang terdiri dari tiga bagian,
yaitu perkawinan, kewarisan, dan perwakafan menjadi rujukan hakim Pengadilan Agama
dalam menyelesaikan perkara yang ditangani. Ada 38 kitab yang menjadi rujukan
dalam penyusunan KHI. Meskipun kitab-kitab tersebut didominasi kitab fikih
mazhab Syafii, namun penyusun KHI juga mengakomodasi kitab fikih mazhab
lainnya, seperti Hanafi, Maliki, Hanbali, Dzahiri, dan Syiah. Keanekaragaman mazhab
dalam kitab rujukan menjadikan KHI sebagai produk fikih lintas mazhab.
Perkawinan dalam UUP Pasal 1 dimaknai sebagai ikatan lahir
batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Sementara itu dalam KHI Pasal 2, perkawinan adalah akad yang
sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan
melaksanakannya adalah ibadah.
Malang, 9 Oktober 2020
2 Comments
Mantab Bunda
ReplyDeleteTerimakasih mb Anis🤗
Delete