Hari Kartini 2026 di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tidak sekadar menjadi perayaan simbolik yang berulang setiap tahun. Ia menjelma menjadi ruang kesadaran kolektif—bahwa dunia sedang berada dalam pusaran krisis yang kompleks, dan perempuan tidak boleh lagi memilih diam. Di tengah konflik bersenjata, ketimpangan sosial, kekerasan berbasis gender, hingga krisis lingkungan, perempuan justru menjadi kelompok yang paling terdampak sekaligus paling dibutuhkan suaranya.
Prof. Ilfi Nur Diana dalam refleksinya menegaskan satu pesan kuat: perempuan jangan pernah menyerah sepanjang masa. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, tetapi seruan etis di tengah dunia yang sarat paradoks. Di satu sisi, negara-negara tertentu lantang menyuarakan hak asasi manusia, namun di sisi lain juga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM. Realitas ini menunjukkan bahwa perjuangan kemanusiaan tidak bisa hanya diserahkan pada negara atau institusi global—ia membutuhkan suara masyarakat, termasuk perempuan.
Isu global yang disorot menjadi sangat nyata dan dekat. Konflik bersenjata di berbagai wilayah, termasuk di Timur Tengah, memperlihatkan bagaimana genosida, kekerasan militer, krisis pangan, pengungsian, dan kehancuran fasilitas sipil menjadi kenyataan pahit. Dalam situasi ini, perempuan dan anak-anak menjadi korban paling rentan. Pertanyaannya bukan lagi apakah perempuan perlu bersuara, tetapi sejauh mana keberanian itu dihadirkan. Solidaritas kemanusiaan tidak boleh dibatasi oleh geografis, agama, maupun kebangsaan.
Di ranah digital, ancaman baru muncul dalam bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Penyebaran konten intim, penggunaan teknologi seperti deepfake untuk eksploitasi seksual, hingga cyber stalking menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan. Bahkan anak-anak usia sekolah dasar dan menengah pertama kini telah terjebak dalam arus konten digital yang tidak ramah. Perempuan menjadi kelompok yang sangat rentan, sementara suara mereka sering kali tidak terwakili dalam kebijakan publik.
Isu eksploitasi pekerja migran perempuan juga menjadi perhatian serius. Di balik kontribusi besar mereka terhadap ekonomi keluarga dan negara, terdapat realitas kekerasan, penipuan, dan minimnya perlindungan hukum. Kondisi ini menuntut kehadiran negara yang lebih kuat, sekaligus solidaritas sosial yang lebih luas.
Lebih jauh, krisis lingkungan menghadirkan ancaman yang tidak kasat mata namun sangat nyata. Mikroplastik yang bahkan telah ditemukan dalam janin di dalam rahim ibu menjadi simbol bahwa kerusakan lingkungan telah melampaui batas-batas biologis manusia. Perempuan, sebagai penjaga kehidupan, kembali berada di garis depan dampak krisis ini, namun sering kali tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan lingkungan.
Dalam konteks hak asasi manusia, Prof. Ilfi mengingatkan kembali pada kerangka Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang mencakup tiga ranah utama: hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, serta hak kelompok dan pembangunan. Hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga lingkungan yang layak adalah hak universal yang tidak boleh dinegosiasikan.
Dalam perspektif Islam, nilai-nilai tersebut telah lama dirumuskan melalui maqashid syariah: hifd al-nafs (perlindungan jiwa), hifd al-‘aql (perlindungan akal), hifd al-nasl (perlindungan keturunan), hifd al-mal (perlindungan ekonomi), dan hifd al-din (perlindungan agama). Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa keadilan dan kesejahteraan adalah hak semua manusia tanpa membedakan gender.
Dalam momentum ini, ditegaskan pula sikap tegas untuk mengecam segala bentuk kekerasan—baik verbal maupun nonverbal—diskriminasi di berbagai sektor, serta pelanggaran HAM, termasuk genosida, pembunuhan warga sipil, dan penghancuran fasilitas publik. Sebaliknya, dukungan diberikan kepada lembaga internasional seperti Dewan HAM PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menegakkan keadilan global tanpa intervensi politik.
Namun refleksi ini tidak berhenti pada kritik global. Ia juga menyentuh realitas lokal yang tak kalah kompleks. Wakil Bupati Malang, Bu Nyai Lathifah Shohib, menyoroti masih adanya ketimpangan akses pendidikan dan ekonomi bagi perempuan, tingginya angka perkawinan anak, serta maraknya kekerasan terhadap perempuan. Banyak korban memilih diam karena sistem belum sepenuhnya berpihak. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih sensitif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan.
Di sisi lain, perempuan juga menghadapi beban ganda. Mereka tidak hanya berperan sebagai ibu dan pengelola rumah tangga, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi melalui UMKM. Dalam banyak kasus, perempuan menjadi penopang utama ketahanan ekonomi keluarga. Karena itu, kemandirian ekonomi perempuan menjadi sangat penting, sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi ketidakpastian hidup.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memperkaya perspektif ini dengan menekankan bahwa kepemimpinan perempuan harus dibangun melalui sinergi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa perempuan bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang aktif dalam pengambilan keputusan—baik di tingkat keluarga maupun negara. Perempuan membawa perspektif yang berbeda, yang mampu memperkaya kebijakan agar lebih adil dan inklusif.
Menariknya, Amithya menyoroti bahwa pendidikan politik sesungguhnya dimulai dari rumah. Interaksi sederhana antara ibu dan anak—seperti ketika anak meminta uang saku—merupakan miniatur demokrasi. Ada aspirasi, dialog, pertimbangan, dan keputusan bersama. Dalam ruang domestik ini, perempuan memainkan peran strategis sebagai pendidik politik pertama.
Dalam ranah publik, keterwakilan perempuan menjadi krusial. Di sektor eksekutif, perempuan dapat menghadirkan kebijakan yang lebih sensitif gender. Di legislatif, perempuan berperan dalam merumuskan kebijakan dan anggaran yang berpihak pada kesejahteraan perempuan dan anak. Sementara di yudikatif, kehadiran perempuan penting untuk memastikan keadilan hukum yang berperspektif gender.
Contoh konkret peran perempuan dalam legislatif antara lain memperjuangkan kuota jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, meningkatkan insentif kader posyandu, memperluas akses kesehatan ibu dan anak, serta menambah kuota beasiswa pendidikan. Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan bahwa kehadiran perempuan dalam pengambilan keputusan bukan sekadar simbol, tetapi membawa dampak nyata.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Keterwakilan perempuan di ruang publik masih di bawah 30 persen, akses terhadap peluang masih terbatas, dan stereotip gender masih kuat. Perempuan juga harus menghadapi tuntutan peran ganda antara keluarga dan profesi.
Namun dari tantangan tersebut lahir kekuatan. Konsistensi dalam perjuangan, dukungan keluarga, jejaring perempuan, serta keberanian mengambil keputusan menjadi kunci untuk mengubah keadaan. Perempuan tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi penggerak perubahan.
Kolaborasi menjadi kata kunci yang terus diulang dalam refleksi ini. Pemerintah menghadirkan kebijakan dan fasilitas, kampus melahirkan ilmu dan inovasi, organisasi memperkuat pemberdayaan, dan komunitas menggerakkan aksi. Ketika keempat elemen ini bersinergi, perubahan yang dihasilkan menjadi lebih kokoh dan berkelanjutan.
Jejaring perempuan juga menjadi ruang penting untuk saling menguatkan, berbagi pengalaman, dan membangun gerakan bersama. Dari sinilah lahir rekomendasi kebijakan yang lebih konkret: penguatan anggaran untuk perempuan dan anak, kolaborasi kampus dan pemerintah, layanan berbasis komunitas, peningkatan keterwakilan perempuan, serta forum jejaring yang berkelanjutan.
Dalam refleksi ini, satu pesan menjadi sangat jelas: kuantitas keterlibatan perempuan di ruang publik memang penting, tetapi kualitas peran jauh lebih menentukan. Perempuan yang berdaya tidak hanya akan membawa kesejahteraan bagi keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat, kota, dan bangsa.
Sebagaimana diungkapkan oleh Soekarno, “wanita adalah tiang negara.” Ungkapan ini menemukan relevansinya hari ini. Ketika perempuan kuat, berdaya, dan diberi ruang untuk berkontribusi, maka bangsa pun akan berdiri kokoh.
Pada akhirnya, semangat Kartini harus terus dihidupkan—bukan sebagai simbol masa lalu, tetapi sebagai energi perubahan di masa kini. Perempuan tidak boleh lagi menjadi konco wingking dalam arti yang membatasi, melainkan mitra sejajar dalam membangun peradaban.
Hari Kartini 2026 menjadi pengingat bahwa perjuangan belum selesai. Namun selama perempuan terus bersuara, berkolaborasi, dan bergerak, harapan akan selalu menemukan jalannya. Dari ruang-ruang kecil di rumah hingga panggung global, perempuan sedang menenun masa depan—dengan suara, dengan daya, dan dengan keberanian yang tak pernah padam.
Pada titik inilah Deklarasi Perempuan untuk Indonesia dan Dunia menemukan maknanya yang paling dalam—bukan sekadar dokumen seremonial, tetapi janji kolektif untuk tidak lagi diam di hadapan ketidakadilan. Ia adalah suara yang disatukan dari pengalaman, luka, harapan, dan keberanian perempuan lintas ruang dan batas. Deklarasi ini menegaskan bahwa setiap langkah kecil—melindungi anak, mendampingi korban, memperjuangkan kebijakan, hingga menjaga lingkungan—adalah bagian dari gerakan besar menuju keadilan. Ketika perempuan bersatu dalam deklarasi yang hidup dan terus diperjuangkan, maka dunia tidak hanya didengar oleh perempuan, tetapi juga mulai berubah oleh mereka.
Malang, 23 April 2026
0 Comments